UMRAH MUHASABAH NOVEMBER 2025
- TIKET EKONOMI
- VISA UMRAH
- BUS AC
- HANDLING
- ASURANSI PERJALANAN
- HOTEL MAKKAH FULLBOARD
- HOTEL MADINAH FULLBOARD
- KERETA CEPAT HARAMAIN
- TOUR LEADER
- MUTHOWIF
- PEMBUATAN PASPOR
- PERLENGKAPAN UMROH
- TRANSPORTASI DOMESTIK
- MANASIK UMRAH
- ZAMZAM 5 LITER
- BIAYA KELEBIHAN BAGASI
- KEPERLUAN PRIBADI
- VAKSIN
- Melunasi Biaya Perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Passpor Hijau yang terdiri dari 3 suku kata yang masih berlaku minimal 7 bulan pada saat keberangkatan.
- Fotokopi KTP dan pas foto berwarna dengan latar belakang putih 4×6 sebanyak 6 lembar. Khusus wanita menggunakan jilbab.
- Buku nikah dan kartu keluarga asli bagi suami istri.
- Akta lahir & kartu keluarga bagi yang membawa anak dan memerlukan surat muhrim.
- Kartu kuning suntik meningitis dari kantor kesehatan pelabuhan setempat.
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT MOAZZAM BUANA WISATA
TENTANG PENDAFTARAN, UANG MUKA, PELUNASAN, DAN PEMBATALAN
PROGRAM UMRAH.
Pasal 1 — Pendaftaran
1. Pendaftaran program Umrah dibuka sejak program diumumkan dan ditutup maksimal
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan atau ketika kuota telah penuh.
2. Jamaah dianggap sah terdaftar apabila telah melakukan pembayaran Booking Seat
sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per
jamaah.
3. Jamaah wajib menyerahkan fotokopi KTP atau Paspor saat pendaftaran.
Pasal 2 — Pelunasan
1. Pelunasan biaya program Umrah wajib dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari
kerja sebelum keberangkatan.
2. Pada saat pelunasan, jamaah wajib menyerahkan seluruh berkas berikut:
a. Paspor asli dengan nama minimal tiga kata (biaya pembuatan dan penambahan nama
ditanggung jamaah);
b. Buku Kuning (Suntik Meningitis) — wajib sesuai ketentuan pemerintah;
c. Sertifikat Suntik Booster (Covid-19) sesuai kebijakan yang berlaku;
d. Fotokopi KTP dan KK;
e. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 6 lembar dengan ketentuan: background
putih, pakaian dan kerudung berwarna, wanita wajib berkerudung, tidak memakai
kacamata atau peci, foto close-up 80% wajah.
3. Pembayaran hanya sah apabila dilakukan melalui rekening resmi perusahaan atau
dilakukan langsung di kantor PT Moazzam Buana Wisata.
Pasal 3 — Perubahan Jadwal
1. Perubahan jadwal keberangkatan dapat terjadi karena:
a. Visa jamaah belum terbit;
b. Penundaan atau perubahan jadwal maskapai;
c. Jumlah jamaah belum memenuhi kuota keberangkatan;
d. Administrasi jamaah belum lengkap.
2. Setiap perubahan jadwal akan selalu diinformasikan secara resmi kepada jamaah.
3. Perubahan jadwal dapat terjadi dalam rentang waktu ±14 (empat belas) hari dari jadwal
awal keberangkatan.
Pasal 4 — Pembatalan dan Pengembalian Dana
1. Jamaah yang mengundurkan diri atau membatalkan pendaftaran dikenakan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembatalan ≥ 60 hari sebelum keberangkatan → potongan 25% dari harga paket
Umrah Promo;
b. Pembatalan ≥ 30 hari sebelum keberangkatan → potongan 50% dari harga paket
Umrah;
c. Pembatalan ≤ 14 hari sebelum keberangkatan → potongan 100% dari harga paket
Umrah.
2. Uang pendaftaran/DP tidak dapat dikembalikan, namun dapat dialihkan ke program atau
jamaah lain.
3. Pengembalian dana jamaah yang sah dilakukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah pengajuan surat pembatalan dan disetujui pihak manajemen.
4. Proses Pengembalian Dana diproses oleh jamaah yang terdaftar atau anggota keluarga
yang sah, dengan melampirkan bukti keanggotaan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Surat
Kuasa.
5. Pengembalian Dana hanya akan ditransfer ke rekening atas nama jamaah terdaftar atau
anggota keluarga yang tercantum dalam KK, disertai Surat Kuasa apabila tidak diwakili
langsung oleh jamaah yang bersangkutan.
6. Poin tersebut bersifat wajib, dan penyesuaian syarat serta kebijakan dapat berubah
apabila terjadi Force Majeure atau hal-hal lain yang tidak terduga.
Pasal 5 — Ketentuan Penutup
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan
kemudian oleh Direksi PT Moazzam Buana Wisata.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pesan Paket
- TIKET EKONOMI
- VISA UMRAH
- BUS AC
- HANDLING
- ASURANSI PERJALANAN
- HOTEL MAKKAH FULLBOARD
- HOTEL MADINAH FULLBOARD
- KERETA CEPAT HARAMAIN
- TOUR LEADER
- MUTHOWIF
- PEMBUATAN PASPOR
- PERLENGKAPAN UMROH
- TRANSPORTASI DOMESTIK
- MANASIK UMRAH
- ZAMZAM 5 LITER
- BIAYA KELEBIHAN BAGASI
- KEPERLUAN PRIBADI
- VAKSIN
- Melunasi Biaya Perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Passpor Hijau yang terdiri dari 3 suku kata yang masih berlaku minimal 7 bulan pada saat keberangkatan.
- Fotokopi KTP dan pas foto berwarna dengan latar belakang putih 4×6 sebanyak 6 lembar. Khusus wanita menggunakan jilbab.
- Buku nikah dan kartu keluarga asli bagi suami istri.
- Akta lahir & kartu keluarga bagi yang membawa anak dan memerlukan surat muhrim.
- Kartu kuning suntik meningitis dari kantor kesehatan pelabuhan setempat.
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT MOAZZAM BUANA WISATA
TENTANG PENDAFTARAN, UANG MUKA, PELUNASAN, DAN PEMBATALAN
PROGRAM UMRAH.
Pasal 1 — Pendaftaran
1. Pendaftaran program Umrah dibuka sejak program diumumkan dan ditutup maksimal
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan atau ketika kuota telah penuh.
2. Jamaah dianggap sah terdaftar apabila telah melakukan pembayaran Booking Seat
sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per
jamaah.
3. Jamaah wajib menyerahkan fotokopi KTP atau Paspor saat pendaftaran.
Pasal 2 — Pelunasan
1. Pelunasan biaya program Umrah wajib dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari
kerja sebelum keberangkatan.
2. Pada saat pelunasan, jamaah wajib menyerahkan seluruh berkas berikut:
a. Paspor asli dengan nama minimal tiga kata (biaya pembuatan dan penambahan nama
ditanggung jamaah);
b. Buku Kuning (Suntik Meningitis) — wajib sesuai ketentuan pemerintah;
c. Sertifikat Suntik Booster (Covid-19) sesuai kebijakan yang berlaku;
d. Fotokopi KTP dan KK;
e. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 6 lembar dengan ketentuan: background
putih, pakaian dan kerudung berwarna, wanita wajib berkerudung, tidak memakai
kacamata atau peci, foto close-up 80% wajah.
3. Pembayaran hanya sah apabila dilakukan melalui rekening resmi perusahaan atau
dilakukan langsung di kantor PT Moazzam Buana Wisata.
Pasal 3 — Perubahan Jadwal
1. Perubahan jadwal keberangkatan dapat terjadi karena:
a. Visa jamaah belum terbit;
b. Penundaan atau perubahan jadwal maskapai;
c. Jumlah jamaah belum memenuhi kuota keberangkatan;
d. Administrasi jamaah belum lengkap.
2. Setiap perubahan jadwal akan selalu diinformasikan secara resmi kepada jamaah.
3. Perubahan jadwal dapat terjadi dalam rentang waktu ±14 (empat belas) hari dari jadwal
awal keberangkatan.
Pasal 4 — Pembatalan dan Pengembalian Dana
1. Jamaah yang mengundurkan diri atau membatalkan pendaftaran dikenakan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembatalan ≥ 60 hari sebelum keberangkatan → potongan 25% dari harga paket
Umrah Promo;
b. Pembatalan ≥ 30 hari sebelum keberangkatan → potongan 50% dari harga paket
Umrah;
c. Pembatalan ≤ 14 hari sebelum keberangkatan → potongan 100% dari harga paket
Umrah.
2. Uang pendaftaran/DP tidak dapat dikembalikan, namun dapat dialihkan ke program atau
jamaah lain.
3. Pengembalian dana jamaah yang sah dilakukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah pengajuan surat pembatalan dan disetujui pihak manajemen.
4. Proses Pengembalian Dana diproses oleh jamaah yang terdaftar atau anggota keluarga
yang sah, dengan melampirkan bukti keanggotaan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Surat
Kuasa.
5. Pengembalian Dana hanya akan ditransfer ke rekening atas nama jamaah terdaftar atau
anggota keluarga yang tercantum dalam KK, disertai Surat Kuasa apabila tidak diwakili
langsung oleh jamaah yang bersangkutan.
6. Poin tersebut bersifat wajib, dan penyesuaian syarat serta kebijakan dapat berubah
apabila terjadi Force Majeure atau hal-hal lain yang tidak terduga.
Pasal 5 — Ketentuan Penutup
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan
kemudian oleh Direksi PT Moazzam Buana Wisata.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.